Resahnya Calon Jamaah haji Jawa Barat Tahun 2008

Menunaikan Ibadah Haji Ke tanah suci adalah dambaan setiap muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Terbukti dengan selalu penuhnya antrian calon jamaah haji yang akan menunaikan rukun islam yang ke 5 ini. Calon jamaah haji yang akan berangkat diharuskan menyetor terlebih dahulu uang sejumlah 20 juta untuk mendapatkan jatah kursi untuk menunaikan ibadah haji. Apabila calon jamaah telah menyetorkan uang tersebut otomatis sudah terdaftar dalam waiting list untuk menunaikan ibadah Haji.

Akan tetapi pada tahun 2008 ini, jamaah haji asal Provinsi sedang resah, walaupun mereka sudah menyetorkan uang 20 juta, tidak menjamin kepastian keberangkatan mereka ke tanah suci. Hal tersebut dikarenakan akan diberlakukan sistem kuota per kabupaten atau kota yang katanya akan ditandatangani oleh Gubernur Jawa barat selaku Ketua Penyelenggara haji di tingkat Propinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar menetapkan pemberlakuan kuota haji kabupaten/kota Tahun 1429 / 2008 melalui SK Gubernur Jabar nomor 451.14/Kep.283.Yansos/2008 tertanggal 30 Mei Jumat. Sebagai contoh calon jamaah haji asal Kota Bekasi tahun ini diperkirakan berjumlah 8000 an orang, apabila jadi diberlakukan peraturan tersebut, maka kuota Kota Bekasi hanya berkisar 1700an orang. Demikian juga dengan Kota seperti Bandung, Depok dan Bogor. Sedangkan kuota asal kabupatan malah bertambah, padahal peminat haji di kabupaten relatif lebih rendah, walaupun penduduknya lebih banyak daripada kota.

Hal ini tentu akan menyebabkan jamaah yang sudah terdaftar pada siskohat menjadi resah akan keberangkatan mereka ke tanah suci. Bahkan jamaah haji dari Kota Depok, Bogor dan Bekasi telah mendatangani DPRD Jawa Barat untuk meminta penundaan pelaksanaan peraturan Kuota berdasarkan kuota perkabupaten/kota tersebut. Peraturan tersebut diharapkan diberlakukan tidak pada calon jamaah haji tahun 2008 ini akan tetapi diberlakukan 2-3 tahun ke depan, sembari membedahi sistem pendaftaran haji.

Gubernur Jawa Barat juga seharusnya tidak  mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan orang banyak karena beliau akan mengakhiri masa jabatannya. Janganlah mendholimi jamaah dengan sistem yang dibuat, karena sistem pendaftaran terdahulu, mereka yang menetapkan. Semoga pemimpin kita bisa memutuskan masalah dengan prinsip kebenaran dan keadilan, amien…